HyeSoosSong

29 Juni 2012


HyeSoosSong Ketua Komisi VIII DPR RI Ida Fauziah mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut korupsi pengadaan Alquran yang dikelola oleh Kementerian Agama. KPK sudah menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka.

"Saya belum bisa komentar banyak. Sudah semestinya tindakan KPK perlu diapresiasi," kata Ida saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat, (29/6).

"Yang jelas, kita serahkan sepenuhnya kepada KPK dan penegak hukum," lanjutnya.

Kasus korupsi Alquran tersebut naik ke tingkat penyidikan. KPK menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI, ZD sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan,KPK menelusuri tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Al Quran tahun tahun anggaran 2011-2012. Diduga ada suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Al Quran senilai Rp 35 miliar. Selain suap, ada pula dugaan korupsi pada proses pengadaan Al Quran.

"ZD sudah dikeluarkan sprintdiknya (surat perintah dimulainya penyidikan), dinyatakan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis malam (28/6).

Diduga ZD, yang diduga adalah Zulkarnaen Djabar selaku anggota Badan Anggaran DPR RI. Dia dijerat atas dugaan tindak pidana suap. Komisi antikorupsi menduga ada pemberian imbalan atau hadiah kepada penyelenggara negara terkait pembahasan anggaran pengadaan Al Quran.

Cr : bal @Merdeka

0 komentar:

Copyright © 2012 HyeSoosSong | Another Theme | Designed by Johanes DJ