HyeSoosSong

27 Juni 2012

Nenek Disidang


HyeSoosSong - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menghadapi dilema. Sebab, yang mereka adili di kursi pesakitan kali ini adalah seorang nenek yang sudah berusia uzur, Loeana Kanginnadhi (77). Loeana juga sakit-sakitan.

Nenek Loeana diseret ke pengadilan terkait kasus jual beli tanah seluas 2 Ha di kawasan Jimbaran, Bali dengan nilai USD 850.000 (Rp 8 miliar). Di kemudian hari terjadi masalah terkait jual beli, sehingga nenek Loeana dipolisikan. Dan kemarin, Selasa (26/6), untuk pertama kalinya PN Denpasar menggelar sidang untuk kasus itu.

Karena penyakitnya, nenek Loeana pun harus digiring ke muka persidangan dengan tubuh tergeletak di atas ranjang Tampak selimut biru menutupi tubuh tua renta itu. Di persidangan awal ini, nenek Loeana didampingi tim kuasa hukum dan dua orang dokter yang menangani Loeana selama menjalani perawatan di RS Sanglah, Denpasar.

Entah seperti apa sosok nenek Loeana sebelum jatuh sakit. Yang jelas, meksi tak lagi berdaya, selama perjalanan dari rumah sakit ke pengadilan, nenek Loeana dikawal ketat petugas kepolisian.

Geram melihat perlakuan itu, kuasa hukum nenek Loeana pun protes saat sidang baru dimulai.

"Sangat tidak pantas, seorang nenek 77 tahun ke atas, harus ditahan, apalagi dia sekarang dalam kondisi sakit. Kedatangan kami ke pengadilan untuk menunjukkan fakta yang sebenarnya bahwa klien kami tidak bisa menjalani persidangan," kata kuasa hukum Loeana, Sumardan.

Meski sudah melihat langsung dengan mata kepala sendiri, tim majelis hakim tak lantas percaya begitu saja. Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk tak ingin tertipu dengan kondisi kesehatan Loeana saat itu yang menurut dokternya mengidap depresi berat.

"Kami akan tentukan apakah dia benar-benar sakit atau pura-pura," kata John.

Lagi-lagi kuasa hukum tak terima dengan sikap hakim yang dinilai tak punya belas kasihan. Tim kuasa hukum pun lantas memperingatkan hakim soal Peraturan MA Nomor 1 tahun 2000, di mana orang yang telah berusia 75 tahun ke atas tidak boleh ditahan. Memang, sebelum sidangnya berjalan nenek Loeana yang sudah berstatus tersangka telah ditahan meski tetap boleh menjalani perawatan di rumah sakit.

"Nenek Loeana selama ini ditahan, tapi dibantarkan karena sakit, tetapi dia tetap dijaga ketat sama polisi di RS Sanglah Denpasar," tambahnya.

Tim kuasa hukum benar-benar meyakinkan bahwa nenek Loeana benar-benar menderita depresi karena masalah yang melilitnya. Meski mulai luluh, tapi hakim tak langsung mengamini permintaan kuasa hukum agar penahanan nenek Loeana ditangguhkan.

"Kami akan hadirkan dokter dari IDI karena ada dua keterangan dokter yang berbeda. Sehingga perlu pemeriksaan pembanding dokter independen dari IDI," kata hakim John sambil memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan keduanya di sidang yang akan datang.

Sementara soal usulan agar penahanan Loeana ditangguhkan, majelis hakim masih mempertimbangkan.

"Terdakwa dikembalikan ke Rumah Sakit Sanglah dan pembantaran tetap jalan," tambah John.

Menanggapi jalannya sidang itu, Mahkamah Agung pun melayangkan kritik pedas. Bahkan, jika sidang tetap dilanjutkan MA mengancam akan memberikan sanksi tegas untuk para hakim.

"Kalau sudah tua dan sakit-sakitan maka dia tidak perlu hadir di pengadilan karena bisa diwakilkan kepada penasihat hukumnya kalau memang sakit. Dan itu sesuai aturan dalam hukum acara perdata," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada merdeka.com kemarin.

Pilihan hakim tetap menghadirkan terdakwa yang dalam kondisi sakit ke persidangan dinilai MA sebagai pelanggaran kode etik.

"Selama ada laporan pasti akan kita proses dan kalau ada pelanggaran akan kita beri sanksi kepada hakim itu. Karena ini berkaitan dengan pedoman kode etik dan perilaku hakim. Makanya harus ada laporan soal ini biar bisa dikenai sanksi kalau memang bersalah," tandas Ridwan.

Namun, pihak korban justru mendesak sidang dilanjutkan. Permintaan itu disampaikan Juniver Girsang, pengacara Putra Masagung selaku korban kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Loeana.

"Kami keberatan jika sidang ditunda dan minta agar persidangan bisa secepatnya dilanjutkan," kata Juniver ketika dihubungi wartawan, Selasa (26/6).

Akan seperti apa persidangan nenek Loeana selanjutnya?

Cr : Lia Harahap @Merdeka

0 komentar:

Copyright © 2012 HyeSoosSong | Another Theme | Designed by Johanes DJ