HyeSoosSong

6 Agustus 2012


Kementerian Kesehatan mengakui pernah menegur Klinik Tong Fang atas iklannya di televisi yang memuat testimoni pasien. Hal ini karena pengakuan pasien dalam iklan melanggar Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1787 Tahun 2012 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.

Melihat iklan Tong Fang yang masih terus tayang di televisi, Kemenkes segera memikirkan tindakan lanjutan agar iklan yang melanggar itu disetop.

"Ini baru ya, umumnya mereka (Tong Fang) mengikuti (teguran). Kami sedang memikirkan langkah-langkah lebih lanjut," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes, Murti Utami, saat dihubungi merdeka.com, Senin (6/8).

Selain itu, kata Murti, pihaknya juga akan mempelajari bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menegur lembaga penyiaran yang menayangkan iklan tersebut.

Seperti diketahui, iklan Klinik Tong Fang sempat disemprit KPI karena materi iklan yang menayangkan testimoni pasien telah melanggar peraturan menteri kesehatan. Namun surat kepada seluruh stasiun televisi yang menayangkan iklan tersebut baru berstatus 'imbauan'.

"Iklan tersebut menayangkan testimonial pasien dan pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik tersebut tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri kesehatan No. 1787 Tahun 2012 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan," demikian informasi lewat situs resmi KPI tentang surat yang diterbitkan 31 Mei 2012.

Cr : merdeka

0 komentar:

Copyright © 2012 HyeSoosSong | Another Theme | Designed by Johanes DJ