HyeSoosSong

24 Mei 2012


Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mempertanyakan siaran langsung resepsi pernikahan pasangan selebritis Anang Hermansyah dan Ashanty di televisi.

"Secara hukum tidak melanggar, tapi pertanyaannya apa kepentingan publik dengan tayangan tersebut? Di sinilah kedewasaan lembaga penyiaran dituntut," kata Mahfud, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).

Wasekjen PKS ini menilai, siaran langsung selama tiga jam itu sudah menyedot perhatian publik. Sementara publik tidak mendapatkan banyak hal dari hal itu.

"Kita menilai bahwa itu sudah menyedot ruang publik yang terlalu besar, apalagi sampai 3 jam disiarkan," kata dia.

Dia berharap kejadian itu tak terulang lagi di masa mendatang, sehingga kritik yang dikeluarkannya itu tidak akan kembali keluar.

"Ini juga kita kritik agar hal itu tidak terulang kembali," kata dia.

Source : merdeka

0 komentar:

Copyright © 2012 HyeSoosSong | Another Theme | Designed by Johanes DJ