HyeSoosSong

23 Mei 2012





Jakarta Grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Schapelle Corby dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara menuai kritik. Berdasarkan UUD 1945, grasi Corby diberikan setelah mendapat masukan dari Mahkamah Agung (MA). Lalu apa kata MA?

"Saya cari ini belum ketemu. Penetapan Presiden baru tiba dan saya baru tahu kalau itu unsur kemanusiaan," kata Ketua MA, Hatta Ali saat menggelar jumpa pers di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (23/5/2012).

Hatta berdalih jika pertimbangan tersebut diberikan saat dirinya belum menjabat Ketua MA. "Belum jaman saya saat itu. Tapi nggak ada bedanya, jaman saya apa dahulu," ujar mantan Ketua Muda Pengawasan ini.

"Grasi itu adalah hak konstitusional Presiden. Sebelum presiden membuat grasi harus mendengarkan pendapat MA dan Kementerian Hukum. Tapi pendapat bisa didengarkan, bisa tidak. UU pun menentukan yang diancam hukuman mati, seumur hidup dan dua puluh tahun bisa grasi. Kebetulan Corby diputus 20 tahun kemudian mengajukan grasi. Putusan Presiden menurunkan 15 tahun unsur kemanusiaan. Tidak ada unsur politik. Kalau ada unsur politik saya nggak melihat kesana," kata Hatta.

Hak Presiden ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 yang berbunyi Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

"Apakah anda setuju,?" tanya wartawan.

"Ya saya nggak tahu, yang jelas seperti itu. Tetapi kita memberikan pendapat, memberikan pertimbangan," jawab Hatta diplomatis.

Source : news.detik.com

0 komentar:

Copyright © 2012 HyeSoosSong | Another Theme | Designed by Johanes DJ