HyeSoosSong

Apa yang penting dari RPP Rokok?

Posted by : dnanshmr
4 Juli 2012



Ribuan petani tembakau yang berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sekitar Jabodetabek, selama dua hari ini melakukan aksi di depan Kementerian Kesehatan, Kuningan dan Medan Merdeka. Mereka datang untuk menolak pengesahan Rancangan Peraturan Pengamanan (RPP) bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan atau dikenal oleh ribuan petani tersebut sebagai peraturan tembakau.

Beleid tersebut merupakan turunan Pasal 133 sampai Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, aturan yang disahkan pada 13 Oktober 2009, menargetkan aturan tersebut sudah harus keluar pada 2010 lalu. Namun, karena tarik menarik kepentingan dan ada penolakan, RPP ini sampai saat ini belum dikeluarkan.

Dalam penjelasan umum RPP disebutkan jika gencarnya iklan, promosi dan sponsor rokok berdampak semakin meningkatnya prevalensi merokok pada anak-anak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa iklan, promosi dan sponsor rokok menimbulkan keinginan anak-anak untuk mulai merokok, mendorong anak-anak perokok untuk terus merokok dan mendorong anak-anak yang telah berhenti merokok untuk kembali merokok.

Adanya aturan pengaturan iklan yang ditetapkan pada 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan belum optimal untuk mencegah meningkatnya perokok pemula dan mengingat bahwa produk tembakau telah dinyatakan sebagai zat adiktif berdasarkan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan, maka Pemerintah perlu melakukan pengendalian terhadap iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau.

Selain itu, dalam beleid tersebut mewajibkan produsen memberikan informasi dan peringatan yang jelas dan benar atas dampak yang ditimbulkan akibat merokok pada masyarakat. Saat ini, walaupun lebih dari 90 persen masyarakat pernah membaca peringatan kesehatan berbentuk tulisan di bungkus rokok, hampir separuhnya tidak percaya dan 26 persen tidak termotivasi berhenti merokok.

Pemerintah menilai studi di berbagai negara membuktikan peringatan tertulis yang disertai gambar lebih efektif daripada hanya berbentuk tulisan saja. Sehingga pemerintah memutuskan peringatan kesehatan harus mudah dilihat, relevan dan mudah diingat serta menggambarkan aspek yang perlu diketahui oleh setiap orang.

RPP ini, misalnya, mengharuskan produsen rokok untuk mencantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang sebesar 50 persen, diawali dengan kata peringatan dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya.

Namun, berdasarkan kesepakatan rapat yang difasilitasi Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat tanggal 16 Januari 2012, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian melalui Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia menyepakati besaran peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar sebesar 40 persen. Selain itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan agar pemberlakuan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar diundur menjadi tahun 2015.

Akan tetapi, dalam risalah rapat yang didapat merdeka.com, kementerian kesehatan belum dapat menyepakati pengunduran pemberlakukan tersebut karena sudah mengundurkan pemberlakukan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar selama 1 (satu) tahun.

Paling tidak, dalam rancangan pengendalian tembakau, pemerintah mengajukan 63 pasal yang didominasi pada produksi dan impor tembakau atau rokok putih, peredaran, perlindungan anak dan perempuan hamil, kawasan tampa rokok, peran serta masyarakat serta pembinaan dan pengawasan.

Selain itu, dalam beleid tersebut diatur para produsen rokok dilarang untuk secara langsung mempromosikan produk tembakau atau rokok secara langsung bahkan menggunakan kata light, ultra light, mild, extra mild, low tar, slim, special, full flavour, premium yang dapat menyesatkan sehingga perokok akan menghisap lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan adiksi nikotinnya.  "Aturan ini bukan untuk mematikan produksi tembakau petani, aturan ini melindungi anak-anak," kata Ketua Komisi Nasional Anak, Arist Merdeka Sirait pada merdeka.com, Selasa (3/6).

Source : rin @Merdeka

0 komentar:

Copyright © 2012 HyeSoosSong | Another Theme | Designed by Johanes DJ