HyeSoosSong

21 April 2012

Ilustrasi

BANDAR LAMPUNG — Indonesia dinilai jauh tertinggal dibandingkan denga negara lain dalam upaya perlindungan kesetaraan jender. Menurut Yusnani Hasyim, dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, saat ini sedikitnya 50 negara sudah memiliki undang-undang yang mengatur kesetaraan jender.

"Korea Selatan sejak tahun 1946 sudah punya. Kita baru mau punya," kata Yusnani dalam diskusi tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan dan Kesetaraan Jender, Jumat (20/4/2012), di Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Ia mengatakan, perspektif agama belum memberi peluang bagi Indonesia untuk memiliki UU tentang kesetaraan jender. Padahal, kata dia, peran antara laki-laki dan perempuan hakikatnya adalah sama. Hal yang membedakan hanya jenis kelaminnya.

Walau demikian, Yusnani mengingatkan, jangan sampai kesetaraan jender mengakibatkan perempuan meninggalkan tanggung jawab secara kodrati. "Perempuan jangan sampai lupa diri. Kita semua punya tanggung jawab terhadap keluarga," ungkap Yusnani di hadapan peserta diskusi yang mayoritas perempuan.

Source : Kompas.com

0 komentar:

Copyright © 2012 HyeSoosSong | Another Theme | Designed by Johanes DJ