HyeSoosSong

6 Februari 2012

Ilustrasi: Petugas memasang poster Kawasan Dilarang Merokok.

BANYUWANGI- PT Kereta Api kini mulai menyosialisasikan larangan merokok di seluruh gerbong kereta. Larangan ini akan berlaku mulai 1 Maret disertai dengan sanksi penurunan penumpang yang melanggar.

Gatut Widagdo, Humas PT KA Daop IX Jawa Timur, mengatakan, sosialisasi pelarangan merokok ini berlaku di seluruh gerbong kereta. Selain teguran langsung, larangan merokok di KA juga dicantumkan dalam seluruh tiket perjalanan yang diterima penumpang.

Penumpang yang kedapatan merokok untuk sementara hanya ditegur, tetapi mulai Maret nanti penumpang langsung diberi sanksi, yakni diturunkan di stasiun terdekat. "Kalau pun ia punya tiket, tiketnya akan hangus atau tak berlaku lagi," kata Gatut.

Source : Kompas
                             

0 komentar:

Copyright © 2012 HyeSoosSong | Another Theme | Designed by Johanes DJ